Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bawaslu Padang Bongkar APK yang Salahi Aturan

Senin 12 Oct 2020 20:20 WIB

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah

ilustrasi kampanye pilkada pas covid

ilustrasi kampanye pilkada pas covid

Foto: Republika/Mardiah
Pelanggaran yang dilakukan antara lain ukuran terlalu besar dan jumlah terlalu banyak

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG --  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar alat peraga kampanye (APK) yang tidak mematuhi aturan. Hari ini, Senin (12/10) petugas membongkar APK yang menyalahi aturan di kawasan Jatibaru, Kecamatan Padang Timur.

"Hari ini kami mulai melakukan pembongkaran terhadap APK-APK paslon kepala daerah yang terbukti menyalahi aturan. Pembongkaran ini dilakukan secara serentak di seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Padang," kata Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra.

Baca Juga

Dorri menyebut APK yang dibongkar dan ditertibkan petugas merupakan APK keempat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) yang dipasang di sejumlah lokasi dan menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Di hari pertama penyisiran, Bawaslu membongkar ratusan APK milik peserta kontestasi Pilkada. Yakni berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Ratusan APK ini dicopot, disita dan dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Padang.

Bawaslu kata dia mengerahkan semua anggota pengawas dari tingkat kelurahan sampai kecamatan. Dalam membongkar APK ini, Bawaslu Padang telah mendapat izin dari Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Padang.

Pelanggaran yang dimaksud yakni ukuran terlalu besar, jumlah terlalu banyak dan memasang di titik yang tidak diperbolehkan. Padahal dalam Peraturan KPU, ukuran, jumlah, dan zonasi pemasangan APK diatur dengan jelas sehingga setiap Paslon atau tim sukses mereka harus mematuhi aturan tersebut. "APK itu kan ada dua, pertama yang dibuat oleh KPU, kemudian yang dibuat secara mandiri oleh Paslon dengan mengikuti aturan di PKPU," ucap Dorri.

Pelaksanaan penertiban APK di Kota Padang akan berlangsung sampai hari Rabu (14/10) mendatang. Pihaknya akan menyisir setiap lokasi pemasangan APK yang menyalahi aturan pemasangan di wilayah Kota Padang.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler