Senin 12 Oct 2020 16:57 WIB

Golkar jadi Parpol Pengusung Dinasti Politik Terbanyak

Riset Nagara Institute menunjukan Golkar parpol pengusung dinasti politik terbanyak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nagara Institute merilis hasil riset terbaru terkait temuan dinasti politik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Berdasarkan partai pengusung, Peneliti Nagara Institute Febriansyah Ramadhan mengungkapkan bahwa Partai Golkar jadi partai pengusung dinasi politik terbanyak.

"Golkar menempati urutan pertama sebagai partai pengusung dinasti dengan angka 12,9 persen, disusul PDIP itu dengan angka 12,4 persen, dan terakhir partai pengusung dinasti ketiga itu adalah Nasdem dengan 10,1 persen," kata Febriansyah dalam paparannya melalui daring, Senin (12/10) 

Baca Juga

Selain itu, dalam hal partai yang mengusung calon kepala daerah non-kader, Partai Nasdem tercatat sebagai partai terbanyak yang tidak mengusung kadernya dengan angka 13,1 persen. Disusul PDIP 11,7 persen, dan Partai Hanura 9,7 persen.

"Simpulan kami menunjukan bahwa parpol masih belum berhasil untuk menjadi laboratorium untuk melakukan fungsi rekrutmen, karena jantung dari masalah dinasti politik itu adalah fungsi rekrutmen parpol, tidak berjalan dengan baik," ujarnya.

Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faisal mengatakan pragmatisme partai politik masih ditunjukkan dengan merekrut orang-orang yang bukan kader partai. Fungsi rekrutmen yang tidak berjalan baik dinilai menjadi penyebab suburnya dinasti politik yang masih menjadi masalah dalam demokratisasi di tingkat lokal. Nagara Institute merekomendasikan untuk menutup pilihan terhadap kandidat kepala daerah yang terpapar dinasti politik. 

"Selanjutnya, dalam rangka perbaikan sistem partai politik di masa mendatang Nagara Institute memberikan rekomendasi kepada para pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk segera merevisi Undang-Undang partai Politik khususnya mengenai kaderisasi partai politik yang mengharuskan seorang calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik telah beproses menjadi kader partai sekurang-kurangnya selama lima tahun," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement