Senin 12 Oct 2020 10:34 WIB

BEM SI: Penolak UU Ciptaker Dinarasikan Termakan Hoaks

Pemerintah bertanggung jawab terkait disinformasi mengenai UU Ciptaker.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
[Dokumentasi] Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta agar pemerintah bertanggung jawab terkait disinformasi yang muncul perihal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah memutarbalikkan narasi seolah mahasiswa, akademisi, LSM, NGO, buruh, serta elemen masyarakat lainnya yang menolak UU Cipta Kerja termakan hoaks. 

Padahal, ia mengatakan, pemerintah dan DPR lah yang diduga mengesahkan kertas kosong lantaran draf final UU Cipta Kerja sampai saat ini tidak bisa diakses publik. "Dalam hal ini pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk  mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan," kata Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian dalam keterangan persnya kepada Republika.co.id, Senin (12/10).

Baca Juga

BEM SI juga menuntut agar Pemerintah RI membuka ruang demokrasi seluas-luasnya dan menjamin kebebasan berpendapat mengenai penolakan UU Cipta Kerja. BEM SI mengecam berbagai upaya pembungkaman dan penggembosan gerakan mahasiswa serta masyarakat melalui berbagai intervensi yang dilakukan oleh pemerintah.

"Hal tersebut juga memberikan gambaran bahwasannya Pemerintah Republik Indonesia seolah anti kritik serta tidak mengakomodir dan melayani keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia," ujarnya.

Aliansi BEM SI juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan di media mengenai kerusuhan yang terjadi. Ia berharap media fokus terhadap substansi tuntutan buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat, bukan malah fokus pada kerusuhan yang terjadi.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk fokus menjaga nalar kritis merawat perjuangan mencabut UU Cipta Kerja," tegasnya.

Terakhir, BEM SI juga menegaskan perjuangan menolak UU Cipta Kerja belum selesai. Mereka menganggap penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya terbatas pada aksi tanggal 8 Oktober 2020 lalu.

"Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja," ucapnya.

"Serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat 

Indonesia bersatu dan bergerak bersama dalam perlawanan untuk mencabut UU Cipta Kerja," katanya menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement