Jumat 09 Oct 2020 05:27 WIB

Aturan Baru Pembatasan Aktivitas di Cirebon

Pembatasan aktivitas masyarakat mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat dan pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

Pembatasan aktivitas itu disampaikan melalu surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis itu berlaku mulai 9 Oktober - 31 Oktober 2020.

Baca Juga

‘’Ini bukan PSBB, tetap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),’’ kata Azis, Kamis (8/10). Masyarakat tetap beraktivitas, hanya saja dibatasi.

Adapun kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat itu mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran. Yakni, untuk pasar rakyat yang berupa pasar induk, jam operasional dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Untuk restoran dan rumah makan maupun PKL makanan dan minuman, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sedangkan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, menerapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring dan tidak menyediakan meja dan kursi kepada pelanggan atau pembeli.

Untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB.

‘’Namun, ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional,’’ tukas Azis.

Yaitu, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi serta unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan Iain-lain), industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).

Tak hanya itu, dalam aturan pembatasan aktivitas masyarakat, Pemkot Cirebon juga menghentikan aktivitas pasar mingguan di kawasan Stadion Bima dan kegiatan/aktivitas pasar malam dan pasar mingguan lainnya.

‘’Aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,’’ tegas Azis.

Selain melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, manajemen dan rekayasa lalu lintas juga diterapkan pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi. Yakni, melalui pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan.

Sementara itu, hingga Kamis (8/10), jumlah total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon mencapai 333 orang. Dari jumlah itu, 139 orang masih jalani isolasi, 176 orang selesai isolasi dan 18 orang meninggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement