Kamis 08 Oct 2020 22:39 WIB

Demo di Cirebon Ricuh, 112 Orang Diamankan

Bentrokan terjadi antara massa dan polisi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Demonstran berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Foto: Dedhez Anggara/ANTARA
Demonstran berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Cirebon berlangsung ricuh, Kamis (8/10). Bentrokan terjadi antara massa dan polisi. Sebanyak 112 orang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Aksi itu semula hanya dilakukan oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus secara tertib. Namun, sekelompok massa di luar Cipayung Plus kemudian ingin pula ikut melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga

Polisi akhirnya melakukan penyekatan dan hanya massa Cipayung Plus yang diizinkan melanjutkan aksi di gedung DPRD Kota Cirebon. Sedangkan sekelompok massa yang bukan dari Cipayung Plus, diminta membubarkan diri dengan alasan tidak memiliki izin untuk melakukan aksi.

Namun, massa dari kelompok lain itu tetap bertahan dan malah melakukan pelemparan batu ke arah polisi. Hingga akhirnya bentrok tak terhindarkan. Polisi mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa. Gas air mata juga berkali-kali ditembakkan.

Semula, bentrokan terjadi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Namun, polisi berhasil memukul mundur demonstran hingga Jalan Kartini. Meski sudah dipukul mundur, massa masih terus melakukan perlawanan dengan melemparkan batu bahkan petasan ke arah petugas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, menyatakan, mereka yang melakukan pelemparan itu bukan berasal dari kelompok mahasiswa. Namun, dia mengaku belum bisa mengidentifikasikan siapa mereka.

"Mereka kelompok lain. Ada 112 orang yang sudah diamankan. Dari penelitian awal, masih anak-anak pelajar," kata Syamsul.

Syamsul menyatakan, penangkapan terhadap ratusan orang itu disebutnya sudah sesuai prosedur. Pihaknya pun sudah memberi peringatan untuk membubarkan diri karena mereka tidak memberitahukan aksinya itu. "Saat kita minta mundur, mereka malah lakukan pelemparan,"  tukas Syamsul.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas umum di ruas Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini Kota Cirebon mengalami kerusakan. Di antaranya, pembatas jalan, pagar, kaca rumah penduduk yang pecah, juga ada kendaraan yang masih belum didata.

Kepada mereka yang diamankan tersebut, pasal yang dikenakan akan tergantung perbuatan mereka. Mereka bisa disangkakan merusak fasilitas umum, melawan petugas serta melanggar undang-undang kesehatan. "'Karena di tengah pandemi ini, mereka bukannya mencegah penyebaran Covid-19, malah melakukan kerumunan dan berbuat onar," cetus Syamsul.

Aksi massa itu bahkan terus berlangsung hingga sore hari. Petugas Polres Cirebon Kota pun mendapat bantuan pengamanan dari sejumlah polres yang ada di sekitar Kota Cirebon. "Ada total sekitar 700 petugas gabungan. Sekarang situasi sudah terkendali," tandas Syamsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement