Rabu 07 Oct 2020 19:03 WIB

Demo Tolak UU Ciptaker di Lampung Berakhir Ricuh

Massa demonstran memaksa masuk ke dalam kompleks Gedung DPRD Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Aksi massa mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja diwarnai aksi lempar batu ke petugas di DPRD Lampung, Rabu (7/10).
Foto: Mursalin Yasland
Aksi massa mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja diwarnai aksi lempar batu ke petugas di DPRD Lampung, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aksi unjuk rasa buruh, mahasiswa, dan pelajar di Kota Bandar Lampung sejak Rabu (7/10) pagi hingga petang berakhir ricuh. Dua mahasiswa diamankan polisi, dan pengunjuk rasa lainnya masih melakukan aksi lempar batu dan kayu di jalan dan Gedung DPRD Lampung.

Aksi mahasiswa Lampung Memanggil dan pelajar STM, serta organisasi mahasiswa dan buruh menolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung di depan Gedung DPRD Lampung, hingga petang. Massa kesal menanti kedatangan anggota DPRD Lampung yang tidak kunjung menemui pendemo. Terjadi aksi saling dorong pendemo dengan aparat kepolisian.

Baca Juga

Massa hendak menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Lampung. Petugas membuat barikade ketat. Terjadi lempar botol dan gelas air mineral dan sejumlah batu ke arah petugas. Polisi menembakan gas air mata kearah pengunjuk rasa, agar kerumunan massa bubar.

Pendemo terus melakukan pelemparan batu dan kayu yang berada di jalan depan gedung DPRD Lampung dan Pemprov Lampung. Petugas memerintahkan agar pendemo pulang ke rumah. Namun, pendemo kesal tidak berhasil menemui anggota dewan, untuk menyampaikan aspirasi menolak UU Ciptaker tersebut.

Pendemo membakar ban bekas, dan menyalakan kembang api. Aksi unjuk rasa semakin panas, namun tak seorang pun anggota DPRD menemui pendemo. Polresta Bandar Lampung mengamankan dua oknum mahasiswa yang diduga menjadi provokator kericuhan. Dua orang tersebut dibawa ke Mapolresta.

“Dua orang masih memakai jaket almamater digiring masuk mobil,” kata Yudi, salah seorang pengunjuk rasa.

Dua oknum mahasiswa tersebut dibawa ke ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung untuk diproses. Tak berapa lama bertambah tiga orang lagi oknum mahasiswa dibawa ke kantor polisi.

Kericuhan aksi unjuk rasa, juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka akibat lemparan batu pendemo. Pengunjuk rasa masih bertahan di gedung DPRD Lampung, hingga aspirasinya diterima perwakilan DPRD Lampung. Aparat kepolisian masih berjaga, dan memerintahkan pendemo pulang.

In Picture: Aksi Penolakan UU Ciptakerja di Berbagai Kota

photo
Sejumlah aktivis dan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak Omnibus Law dan pengesahan UU Cipta Kerja. Foto: Abdan Syakura/Republika - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Tak hanya kalangan buruh dan mahasiswa, sejumlah pelajar STM (SMK) di Kota Bandar Lampung juga ikut turun ke jalan. Dari pemantauan Republika.co.id di depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10), kehadiran pelajar STM yang turut berdemo terlihat jelas selain usia muda juga aksinya berbeda dengan kalangan mahasiswa dan buruh.

Para pelajar STM tersebut berdemo di lapangan Korpri Pemprov Lampung, sedangkan mahasiswa di depan pintu gerbang masuk DPRD Lampung. Aparat kepolisian dan Satpol PP Pemprov Lampung berjaga ketat dan membentuk pagar betis agar pendemo tidak dapat memasuki halaman Gedung DPRD, dan juga masuk ruangan DPRD.

Mobil barakuda yang siap menghalau pendemo disiapkan lebih dari tiga unit. Polisi juga memasang pagar kawat bergulung, untuk menghalau pendemo dari kalangan pelajar yang mulai anarkistis.

Para pelajar STM tersebut tidak terima dengan perlakuan pemasangan kawat bergelombang tersebut. Sebagian pendemo melempar batu yang ada di lapangan ke arah petugas dan mobil polisi.

“Kami minta anggota DPRD menemui kami pendemo di lapangan. Jangan sampai kami berbuat nekad masuk paksa ruangan DPRD,” kata Surya, perwakilan pelajar dalam orasinya dengan pengeras suara di depan gedung DPRD Lampung.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement