Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bawaslu Lampung Selatan Kabulkan Gugatan Bapaslon

Ahad 04 Oct 2020 19:51 WIB

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita

Pilkada (ilustrasi). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupaten Lampung Selatan Hipni-Melin Maryani Wijaya (Himel), Ahad (4/10).

Pilkada (ilustrasi). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupaten Lampung Selatan Hipni-Melin Maryani Wijaya (Himel), Ahad (4/10).

Foto: Republika/ Wihdan
Bawaslu meminta KPU mencabut keputusan dan menetapkan bapaslon Himel.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupaten Lampung Selatan Hipni-Melin Maryani Wijaya (Himel), Ahad (4/10). Bawaslu meminta KPU Lampung Selatan mencabut keputusan dan menetapkan bapaslon Himel.

“Memutuskan dan mengabulkan semua gugatan pemohon,” kata Ketua Majelis Sidang Gugatan Pemohon yang juga Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi. 

Baca Juga

Sidang berlangsung di Wisata Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Ahad (4/10). Dalam amar putusan sidang tersebut, dia mengatakan, Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Selatan mencabut surat keputusan terdahulu yang tidak menetapakan bapaslon Himel maju pada pilkada bupati/wakil bupati Lampung Selatan pada 9 Desember 2020.

Menurut dia, Bawaslu memerintahkan KPU setempat untuk menerbitkan surat keputusan penetapan bapaslon Himel menjadi paslon pilkada Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. 

Keputusan Bawaslu dalam sidang gugatan pilkada tersebut, membuat bapaslon Himel bersyukur. Hipni menyatakan rasa syukurnya gugatan dalam sengketa pilkada yang dijalaninya dikabulkan dalam sidang, dan meminta KPU selaku termohon menerbitkan surat keputusan penetapan paslon.

Dikabulkannya gugatan Himel, pilkada Kabupaten Lampung Selatan akhirnya diikuti tiga paslon. Yakni, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa(nomor urut 1), Toni Eka Chandra-Antoni Imam (nomor urut 2), dan paslon terakhir Hipni-Melin.

Dalam SK KPU Lampung Selatan Nomor 60/HK.031-Kpt/1801/KPU-Kab/IX2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, memutuskan bapaslon Hipni-Melin Maryani Wijaya gagal melanjutkan pilkada Lampung Selatan.

Bapaslon Himel didukung Partai Gerindra (7 kursi di DPRD Lampung Selatan), PAN (7 kursi), dan PKB (4 kursi). Berdasarkan Berita Acara ModelBA.HO-KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan –KWK gagal karena tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak menyatakan, KPU hanya menetapkan bapaslon Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dan bapaslon Toni Eka Chandra – Antoni Imam, setelah penelitian berkas.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler