Rabu 23 Sep 2020 20:22 WIB

DKI Siapkan Perda Agar Pelanggar Protokol Kesehatan Jera

Perda Penanganan Covid mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggar protokol kesehatan.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Petugas Dishub melintas di dekat bangku trotar yang disegel garis pembatas dan ditutupi bambu di kawasan Rawamangung, Jakarta, Senin (4/5). Bangku trotoar di sepanjang jalan Rawamangun disegel untuk mencegah kerumunan warga untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dishub melintas di dekat bangku trotar yang disegel garis pembatas dan ditutupi bambu di kawasan Rawamangung, Jakarta, Senin (4/5). Bangku trotoar di sepanjang jalan Rawamangun disegel untuk mencegah kerumunan warga untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 kepada DPRD DKI. Perda itu mengatur penanganan wabah Covid-19 secara keseluruhan, termasuk ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, penjelasan terkait usulan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9). Dalam pemaparannya, Riza menyebut Perda itu nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemprov untuk melaksanakan semua upaya penanggulangan Covid-19.

Baca Juga

Sejumlah ketentuan akan dimuat dalam Perda tersebut. Beberapa di antaranya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemprov, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan peningkatan layanan kesehatan.

"(Termasuk pula soal) hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya," kata Riza.

Perda tersebut juga bakal mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. "Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” ungkap Riza kepada wartawan.

Namun demikian, Riza enggan menjelaskan lebih lanjut soal sanksi pidana tersebut. Sebab, proses pembahasan belum dimulai.

"Memang ada usulan-usulan terkait pidana di beberapa hal, termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar. Namun tidak boleh juga aturan Perda melebihi dari pada undang-undang yang ada," ujarnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, Perda ini memang dibutuhkan karena banyak masyarakat yang tidak jera melanggar protokol kesehatan kendati sudah dijatuhi sanksi. Perda ini diharapkan bisa menjadi landasan bagi aparat untuk memberikan sanksi tegas yang memberikan efek jera.

"Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan saja disuruh pakai amsker tidak mau, (malah) melawan. Tapi kalau dengan adanya Perda ini (sanksi nantinya memiliki) sesuatu kekuatan hukum," ungkap Prasetyo.

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement