Senin 21 Sep 2020 18:05 WIB

Padang akan Buat Sel Khusus Pelanggar Protokol Kesehatan

Sel khusus pelanggar protokol kesehatan akan beroperasi bila Perda mulai diterapkan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nur Aini
Sejumlah warga bersiap menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Pantai Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di antaranya wajib menggunakan masker saat di luar rumah.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga bersiap menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Pantai Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di antaranya wajib menggunakan masker saat di luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang sudah menyiapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggar protokol kesehatan akan ditahan di sel khusus tersebut bila peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah mulai diterapkan.

"Kita siapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan, ada sel khusus kita," kata Kapolresta Padang Imran Amir, Senin (21/9).

Baca Juga

Imran menyebut pihaknya harus menyiapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan karena ruang tahanan yang ada di Polresta Padang sudah kelebihan kapasitas. Kondisi yang sama juga dialami lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Padang. Nantinya pelanggar protokol kesehatan yang sudah layak dikenai hukuman kurungan akan diikutkan tes swab sebelum dimasukkan ke dalam tahanan.  

Imran menyebut Polresta Padang akan ikut aktif terlibat melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan. Imran mengingatkan semua anggota polisi supaya juga menjadi contoh untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (11/9) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mendisiplinkan masyarakat untuk protokol kesehatan. Nantinya, Perda itu akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten kota.

Satpol PP juga akan dibantu oleh TNI dan Polri untuk sama-sama menegakkan Perda ini. Sebelum Perda itu diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 7 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement