Jumat 18 Sep 2020 19:21 WIB

BRTI akan Diskusikan SMS Tawaran Konten dengan Operator

BRTI ingin ada regulasi tentang SMS penawaran layanan dari operator seluler.

Pengguna ponsel. Operator seluler diharapkan tak mengirimkan SMS penawaran layanan tanpa persetujuan pelanggan.
Foto: pixabay
Pengguna ponsel. Operator seluler diharapkan tak mengirimkan SMS penawaran layanan tanpa persetujuan pelanggan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ingin ada regulasi yang mengatur pengiriman pesan pendek (SMS) penawaran layanan dari operator seluler. Dalam waktu dekat, BRTI akan berdiskusi dengan operator seluler dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait usulan tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus," kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, kepada Antara, Jumat.

Baca Juga

Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan pers meminta BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai penawaran layanan lewat SMS dari operator seluler. Mereka meminta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

"Bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing.

SMS dari operator seluler, seperti dijelaskan BRTI, bisa berupa penawaran yang berkaitan langsung dengan layanan yang dipakai pelanggan dan bisa juga berupa penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang digunakan pelangggan. Berkaitan dengan penawaran yang tidak berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pengguna, operator semestinya memerhatikan kenyamanan pelanggan, termasuk apakah pelanggan mau menerima SMS penawaran seperti itu.

"Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini, yang biasa kita sebut "opt in" dan "opt out"," kata Ketut.

Jika pelanggan memilih "opt out", operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis. Protes Komunitas Konsumen Indonesia bermula dari maraknya SMS penawaran dari operator seluler, tanpa persetujuan konsumen. David menilai perlu ada persetujuan dari konsumen sebelum operator mengirimkan SMS penawaran seperti itu.

Desakan ini juga merupakan langkah lanjutan dari David Tobing selaku kuasa hukum Alvin Lie yang menggugat PT Indosat Tbk karena berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang dinilai tidak wajar, yaitu antara 18.00-02.30. Penggugat sudah menyampaikan keluhan kepada Indosat, namun SMS penawaran tersebut masih terus dikirim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement