Rabu 02 Sep 2020 14:19 WIB

Kejakgung Telah Tangkap 61 Buronan Selama 2020

61 buronan telah ditangkap Kejakgung selama 2020.

Kejaksaan Agung Telah Tangkap 61 Buronan Selama 2020. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kejaksaan Agung Telah Tangkap 61 Buronan Selama 2020. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati) Sumatra Barat, Selasa (1/9), menangkap Zafrul Zamsami, terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003. Penangkapan Zafrul ini menandai kinerja Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang telah menangkap 61 buronan sepanjang 2020.

Menurut Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono, Zafrul adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejakgung. Di mana, 61 orang buronan itu terdiri dari kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Baca Juga

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Hari melalui siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (2/9).

Menurut Hari, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Hari.

Hari mengatakan, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar ung pengganti sebesar Rp 2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sebelum menangkap Zafrul, Kejakgung juga menangkap terpidana Joko Susilo, buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Hari menyampaikan, Joko Susilo ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di kediamannya, Jalan Pattimura No.36, Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.

"Ketika periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, dipimpin oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Joko Susilo," kata Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement