Sabtu 22 Aug 2020 01:50 WIB

Operasi Disiplin Bermasker Digelar Pagi Ini di Pangandaran

kKdisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran. Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu (22/8), dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. 

Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal itu perlu terus diterapkan hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

Baca Juga

"(Pandemi) Covid-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker," Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8).

Menurut Emil, dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Menurutnya, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan, kata dia, berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi sedang, berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha. "Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Emil.

Emil pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Begitu juga, di pusat keramaian Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi. "Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen," katanya.

Selain itu, kata Emil, ia meminta Satpol PP jangan hanya memantau di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. "Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," katanya. N Arie Lukihardianti

 

 

Cek Typo

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement