Jumat 21 Aug 2020 16:12 WIB

Bupati Keluarkan Perbup Kerja Sosial Bagi Pelanggar Masker

Perbup diterbitkan sebagai impelentasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 uuuuuuuuuuuuuuuuuuuu

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Prajurit TNI melakukan rapid test COVID-19 kepada masyarakat di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/8/2020). Alumni Akabri 89 melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan 12.000 paket sembako ke daerah Sorong, Kupang, Cirebon, Cilacap, dan Kepulauan Seribu serta melakukan rapid test kepada masyarakat sekitar dan penyuluhan COVID-19 dan juga membagikan 112.000 masker.
Foto: ANTARA/Fauzan
Prajurit TNI melakukan rapid test COVID-19 kepada masyarakat di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/8/2020). Alumni Akabri 89 melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan 12.000 paket sembako ke daerah Sorong, Kupang, Cirebon, Cilacap, dan Kepulauan Seribu serta melakukan rapid test kepada masyarakat sekitar dan penyuluhan COVID-19 dan juga membagikan 112.000 masker.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP--Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, dilakukan Pemkab Cilacap dengan cara berbeda. Melalui Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid 19 akan dikenakan hukuman kerja sosial.

Ketentuan sanksi kerja sosial ini, tertuang dalam pasal 29 ayat 1 Perbup 126/2020. ''Kebijakan Bupati ini dikeluarkan agar masyarakat menjadi lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama soal pengenaan masker saat berada di luar rumah,'' jelas Sekda Cilacap, Farid Maruf, Jumat (21/8).

Perbup ini, menurutnya, berlaku tidak hanya bagi setiap warga Cilacap sebagai individu. Kalangan dunia usaha, seperti pelaku, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab tempat usaha, serta fasilitas umum, wajib menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya atau di tempat usahanya.

''Perbup ini diterbitkan sebagai impelentasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang menyebutkan semua tempat usaha dan tempat publik, boleh beroprasi tapi tetap menerapkan  protokol kesehatan. Termasuk di lingkungan sekolah atau tempat-tempat lainnya,'' katanya.

Untuk itu, dalam Perbup tersebut juga dirinci mengenai protokol kesehatan di tempat seperti pasar, pusat perbelanjaan, toko modern, toko obat, apotek, pertokoan, hotel, penginapan, asrama, restoran, rumah makan cafe dan sejenisnya. Termasuk juga  protokol kesehatan di sarana olahraga, transportasi umum, stasiun, pelabuhan, terminal, bandar udara. Lokasi wisata, jasa perawatan wajah, rambut, jasa ekonomi kreatif.

Bahkan Perbup juga mengatur kegiatan keagamaan, penyelenggaraan event, tempat kerja, industri, dan  institusi pendidikan. Selain kerja sosial yang diberikan bagi pelanggar, Perbup juga mengatur sanksi yang dijatuhkan bila ada fasilitas-fasilitas umum yang melanggar ketentuan perbup.  Antara lain, sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi administrasi lainnya.

''Saat ini, kami sedang mensosialisasikan Perbup tersebut pada masyarakat. Semoga ke depannya, masyarakat semakin sadar mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah makin merebaknya Covid 19,'' katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement