Jumat 07 Aug 2020 15:09 WIB

DKI: Penumpang Transportasi Umum Naik Tiga Persen

Peningkatan jumlah penumpang masih dapat dipenuhi oleh moda transportasi umum DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim terjadi peningkatan jumlah penumpang transportasi umum sebanyak tiga persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim terjadi peningkatan jumlah penumpang transportasi umum sebanyak tiga persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim terjadi peningkatan jumlah penumpang transportasi umum sebanyak tiga persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi. Namun, peningkatan jumlah penumpang itu masih dapat ditampung oleh pengelola transportasi umum, seperti Transjakarta dan MRT.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah menambah armada bus Transjakarta dan memperpanjang operasional MRT hingga pukul 22.00 WIB. Tujuannya, untuk mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.

Baca Juga

"Jadi tiga persen ini rata-rata di layanan Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL. Namun, saya sampaikan peningkatan ini masih bisa dicover oleh angkutan umum sebelum ganjil genap diuji cobakan," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (7/8).

Selain itu, sambung Syafrin, terjadi pula penurunan volume kendaraan hingga empat persen. Hal tersebut berdampak pada tidak adanya kepadatan lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota, seperti pekan sebelumnya.

"Terjadi penurunan kepadatan lalu lintas rata-rata sekitar empat persen pada lokasi pantauan, juga kecepatan dan antrean di persimpangan," ungkap dia.

Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap (gage) hingga Ahad (9/8). Awalnya, sosialisasi itu akan dilakukan selama tiga hari, yakni sejak tanggal 3-5 Agustus 2020.

Namun, polisi menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa sistem ganjil genap telah diberlakukan kembali di tengah pandemi Covid-19. Selama masa sosialisasi, para pelanggar hanya diberi sanksi teguran, dan tidak akan ditilang. Penindakan tilang itu akan efektif dilakukan pada Senin (10/8).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement