Rabu 15 Jul 2020 08:05 WIB

Trump Belum Bahas Kesepakatan Dagang Fase 2 dengan China

Pembahasan kesepakatan dagang terhambat wabah corona.

Presiden Donald Trump mengenakan masker saat melakukan kunjungan ke Pusat Kesehatan Militer Nasional Walter Reed di Bethesda, Sabtu, (11/6).
Foto: AP/Patrick Semansky
Presiden Donald Trump mengenakan masker saat melakukan kunjungan ke Pusat Kesehatan Militer Nasional Walter Reed di Bethesda, Sabtu, (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (14/7) mengatakan bahwa dia tak berminat membahas kesepakatan dagang Tahap 2 dengan China. Ia menyebutkan telah melakukan kesepakatan dagang yang baik sebelumnya.

"Saat ini saya tak berminat untuk berbicara dengan China," kata Trump ketika ditanya dalam wawancara dengan CBS News apakah pembahasan perdagangan Tahap 2 kandas.

Baca Juga

"Kami membuat kesepakatan dagang yang hebat," ujar Trump, merujuk pada kesepakatan dagang Tahap 1 yang ditandatangani pada Januari. 

Namun, begitu kesepakatannya rampung, AS dan China belum akan melanjutkan tahapan kesepakatan dagang.

"Begitu kesepakatannya rampung, bahkan tintanya pun belum kering, mereka menghantam kami dengan wabah," katanya, mengacu pada virus corona jenis baru yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, China, pada akhir tahun lalu.

"Jadi saat ini saya tidak berminat berbicara dengan China soal kesepakatan lainnya," lanjut Trump.

AS dan China menandatangani kesepakatan fase pertama untuk mengakhiri perang dagang pada 15 Januari 2020. Perjanjian ini merupakan langkah awal untuk memulihkan hubungan ekonomi kedua negara, yang telah mengguncang pasar ekonomi global.

Pada tahap pertama dari kesepakatan itu, China telah berkomitmen untuk meningkatkan impor dari AS senilai 200 miliar dolar AS termasuk meningkatkan pembelian di sektor pertanian sebesar 32 miliar dolar AS, manufaktur 78 miliar dolar AS, energi 52 miliar dolar AS, dan jasa 38 miliar dolar AS. China juga sepakat untuk mengambil tindakan terhadap pemalsuan dan melakukan tindakan hukum atas pencurian hak kekayaan intelektual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement