Selasa 30 Jun 2020 18:10 WIB

Purbalingga Intensifkan Pemeriksaan Hewan Qurban

Penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan.

Purbalingga Intensifkan Pemeriksaan Hewan Qurban
Foto: Endang Fourianalistyawati
Purbalingga Intensifkan Pemeriksaan Hewan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah akan mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan qurban guna memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit dan aman untuk dikonsumsi.

"Kami akan mengintensifkan pemeriksaan hewan qurban terutama yang ada di pasar-pasar hewan," kata Kepala Dinas Pertanian Purbalingga Mukodam, Selasa (30/6).

Baca Juga

Untuk mengoptimalkan pemeriksaan, ia akan menerjunkan banyak petugas mengingat jumlah hewan yang diperjualbelikan diprakirakan akan meningkat. "Akan ada pengawasan langsung oleh petugas medis dan veteriner pada saat pemeriksaan, hingga saat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban guna memeriksa daging hewan dan memastikannya bebas penyakit, terutama dari parasit cacing, termasuk cacing hati," katanya.

Dia menambahkan apabila petugas menemukan cacing pada daging atau hati hewan qurban, maka daging tersebut akan dimusnahkan. "Tujuannya agar tidak dikonsumsi oleh manusia karena dikhawatirkan akan mengakibatkan gangguan kesehatan," katanya.

Dia menambahkan pemeriksaan dan pengawasan itu akan dilakukan selama masa penyembelihan hewan qurban di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. "Pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan dengan cara membagi petugas yang akan bertugas di setiap desa atau kelurahan," katanya.

Dia juga mengingatkan proses penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19. "Kami terus menggencarkan sosialisasi mengenai penyembelihan hewan kurban agar dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.

"Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga telah menyosialisasikan edaran tersebut secara berjenjang melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 524/11695 tanggal 22 Juni 2020 perihal Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban saat pandemi," katanya.

Dia mengatakan sosialisasi ditujukan kepada organisasi perangkat daerah terkait, Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement