Kamis 25 Jun 2020 17:38 WIB

Anggaran Pilkada Belum Cair, DPR: Pilkada Sebaiknya Ditunda

Legislator mengatakan pilkada sebaiknya ditunda jika anggaran tak cair tepat waktu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat kerja pembahasan anggaran 2021 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (25/6). Anggota Komisi II DPR Johan Budi mempertanyakan terkait kesiapan pelaksanaan pilkada mengingat anggaran pilkada 2020 belum cair sampai saat ini.

"Kasih jawaban ke kita sampai mana anggaran itu harus cair?," kata Johan dalam rapat yang ditayangkan daring, Kamis (25/6). 

Baca Juga

Menurutnya, jika pencairan anggaran pilkada belum juga dilakukan sampai batas waktu semestinya, ia menyarankan agar pilkada 2020 ditunda. Oleh karena itu politikus PDIP tersebut meminta agar KPU menetapkan batas waktu anggaran tersebut harus cair.

"Kalau melewati itu (batas waktu) kita tunda saja pilkadanya itu karena enggak ada komitmen ini. Kita sudah panggil Kemenkeu, sudah ketemu dengan Mendagri, Ketua Gugus Tugas jadi harus ada jawaban," tegasnya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid. Sodik juga menyarankan agar pilkada dibatalkan jika anggaran yang diperlukan untuk pilkada tidak kunjung cair.

Kemudian Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengusulkan agar Komisi II membuat surat kesepakatan untuk memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ketegasan tersebut menurutnya penting dilakukan mengingat anggaran tersebut dibutuhkan segera oleh KPU agar pelaksanaan tahapan pilkada 2020 tidak membahayakan masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Sementara itu Ketua DPR Arief Budiman mengatakan bahwa KPU sudah memberikan batas waktu. Namun batas waktu tersebut berkali-kali direvisi lantaran usulan anggaran yang sudah disetujui Kementerian Keuangan dalam Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) tidak juga turun. 

"Kami sebetulnya minta batas waktunya 15 Juni karena 15 Juni tahapan dimulai. Tapi karena kami meyakini bahwa proses butuh waktu panjang, tahapan verifikasi faktual yang semula kita jadwalkan 18 Juni, kita geser lagi jadi 24 Juni, ternyata sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement