REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/ 2020. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan, sepekan sudah berlalu setelah pembatalan keberangkatan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id