REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M telah resmi dibatalkan. Dengan pembatalan haji tersebut, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini secara otomatis akan bergeser pada pemberangkatan jamaah haji 2021M/1442H.
Dalam hal ini, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji
Baca Selengkapnya di ihram.co.id