Senin 01 Jun 2020 17:51 WIB

Penghentian Bus AKAP dan AKDP Jabodetabek Diperpanjang

Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni.

Red: Nur Aini
Suasana area keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (30/5/2020). Pada hari ini Terminal Terpadu Pulo Gebang tidak memberangkatkan dan menerima kedatangan penumpang yang salah satunya disebabkan oleh sulitnya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk awak bus atau penumpang.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Suasana area keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (30/5/2020). Pada hari ini Terminal Terpadu Pulo Gebang tidak memberangkatkan dan menerima kedatangan penumpang yang salah satunya disebabkan oleh sulitnya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk awak bus atau penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghentian sementara pelayanan Bus AntarKota AntarProvinsi (AKAP) dan AntarKota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6) menyebutkan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Selain itu, terminal di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan bahwa hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Polana.

Polana menjelaskan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan, memenuhi kriteria pengecualian dan yang dipersyaratkan. Menurut dia, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak 24 April sampai dengan hari kedua Lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.

Beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang. Selain itu, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang per hari, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang per hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang per hari dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang per hari. Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang per hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement