Kamis 28 May 2020 11:32 WIB

Deretan Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Covid-19

Guru diminta tak memaksakan menyelesaikan semua materi kurikulum

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan menghadapi pandemi Covid-19, Kemendikbud mengeluarkan sejumlah perubahan kebijakan di dunia pendidikan.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan menghadapi pandemi Covid-19, Kemendikbud mengeluarkan sejumlah perubahan kebijakan di dunia pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menghadapi dampak dari pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian pembelajaran yang diupayakan tak membebani guru maupun siswa. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

 

Baca Juga

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud mendorong para guru untuk tidak harus menyelesaikan semua materi dalam kurikulum. "Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati,” demikian ujar Nadiem pada acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

 

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19. Mulai dari pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, hingga pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

 

Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi. Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu (1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, (2). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

 

Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15 ribu orang di seluruh Indonesia. Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 test center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien.

Kemudian mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia, dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement