Kamis 28 May 2020 07:47 WIB

RUU Dukung Uighur dari AS Rancang Sanksi untuk China

Dalam RUU AS, pejabat China akan disanksi atas penindasan minoritas Muslim Uighur.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Suasana keramaian kota di Uighur.
Foto: Uttiek M Panju Astuti
Suasana keramaian kota di Uighur.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada pejabat China atas penindasan minoritas Muslim Uighur. Berdasarkan hasil voting, sebanyak 413 suara menyatakan dukungan terhadap RUU tersebut, dan satu lainnya menolak.

Rancangan undang-undang itu telah mendapatkan persetujuan Senat dan akan segera dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Presiden Donald Trump. RUU tersebut menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Xinjiang, China. Dalam hal ini, Sekretaris Partai Komunis dan anggota politbiro China yang kuat, Chen Quangou harus bertanggung jawab atas pelanggaran berat hak asasi terhadap Muslim Uighur.

Baca Juga

"Kongres mengirim pesan yang jelas bahwa pemerintah China tidak dapat bertindak dengan impunitas," kata Senator Republik Marco Rubio.

Rancangan undang-undang itu juga menyerukan kepada perusahaan atau individu AS yang berada di wilayah Xinjiang agar memastikan bahwa, rantai pasok mereka tidak disumbang oleh perusahaan yang mempekerjakan Muslim Uighur secara paksa. PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim Uighur telah ditahan di kamp-kamp penahanan. Namun, China menyangkal perlakuan buruk terhadap Muslim Uighur, dan mengatakan kamp tersebut adalah tempat pelatihan kejuruan.

"Hari ini, Kongres Amerika Serikat mengambil langkah tegas untuk melawan pelanggaran HAM Beijing yang mengerikan terhadap kaum Uighur," kata Ketua House of Representative Nancy Pelosi. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement