Jumat 01 May 2020 06:14 WIB

Tangsel Sepakati Perpanjangan Masa PSBB

Perpanjangan itu akan dilakukan setelah ada surat keputusan dari Gubernur Banten

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyepakati perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan itu akan dilakukan setelah ada surat keputusan dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sebelumnya dua wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah lebih dulu menyepakati perpanjangan masa PSBB. Diketahui pada Jumat (1/5) periode pertama PSBB se Tangerang Raya akan berakhir. "Tentu kita akan ikut, kita mengikuti kebijakan dari Gubernur," ucap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kamis (30/4).

Baca Juga

Memasuki hari ke 12 pemberlakukan PSBB ini dirasa perlu, karena selama pelaksanaannya, masih banyak ditemukan warga yang tidak ikuti ketentuan. Padahal imbauan dari pemerintah kota tak hentinya mensosialisasikan hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Berdasarkan evaluasi harian, angka keberhasilan PSBB di Tangsel masih berada di angka 60 persen. Persentase keberhasilan yang tidak sesuai harapan tersebut nampaknya membuat penerapan PSBB di Tangsel harus diperpanjang.

"Di satu sisi kepatuhan masyarakat akan PSBB sekitar 60 persen, belum 80 persen. (Sedangkan) idealnya itu 90 persen, baru bisa dikatakan PSBB sukses. Masyarakat menggunakan masker, berboncengan motor berdua, orang masih keluar rumah. Usaha yang tidak dikecualikan, tetap berusaha (menjalankan usahanya), ini masih kita temui,” jelas Airin.

Persentase keberhasilan itu di luar jumlah kasus Covid-19 yang sejauh ini masih terus bertambah. Hingga akan memasuki periode kedua PSBB, pihaknya belum bisa menunjukkan relevansi PSBB dengan jumlah kasus di Kota Tangsel.

"Sampai hari ini, saya tadi diskusi dengan para direktur rumah sakit, kami tidak bisa menunjukkan relevansi PSBB dengan data orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif. Saya tidak bisa jelaskan," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement