Senin 20 Apr 2020 21:23 WIB

PSBB Hari Ketiga Tangsel, Polisi Tindak 50 Pengendara

Para petugas hanya menegur pengendara yang melanggar aturan tersebut secara simpatik.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi tindak 50 pengendara di hari ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah pengendara masih belum mengetahui aturan yang ditetapkan selama penerapan PSBB, Senin (20/4).

“Hari ini sekitar 50an pengendara yang melanggar, untuk pengendara motor yang berboncengan kita tindak tegas kita suruh untuk turun dari kendaraan bagi mereka yang memiliki identitas namun tidak satu domisili,” kata kata Iptu Suprayitno di posko pengawasan Rawa Buntu.

Tak hanya itu, para pengendara yang melanggar juga disarankan untuk memutar balik. Mereka disarankan untuk ikuti aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan wali kota terkait pembatasan moda transportasi.

Kemudian teguran juga diberikan kepada para pengendara roda empat yang masih duduk bersebelahan di depan. Penumpang disarankan untuk untuk pindah ke belakang sesuai ketentuan PSBB yang berlaku.

Namun begitu, para petugas hanya menegur pengendara yang melanggar aturan tersebut secara simpatik. Tidak dengan pengamanan kendaraan atau aturan yang lainnya.

Adapun Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1).

"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Perwal tersebut.

Sanksi administratif itu berupa delapan poin, diantaranya: teguran lisan, teguran tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan pembubaran. Kemudian pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement