Rabu 29 Apr 2020 11:01 WIB

PSBB, PDP dan ODP Bisa Dipidana Jika tak Patuh

Pelanggar jam malam juga bisa dikenakan pidana saat PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19, bisa dipidana jika tidak patuh selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya, ketika yang bersangkutan seharusnya menjalani karantina, tetapi malah berkeliaran.

"Dalam hal PDP dan ODP, yang wajib karantina tapi tidak taat dan patut diduga mereka tahu akan menularkan (virus), maka bisa dikenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Trunoyudo di Surabaya, Rabu (29/4).

Baca Juga

Truno kemudian mengungkapkan pelanggar lain yang bisa dikenakan pidana selama penerapan PSBB. Seperti, bagi mereka yang melanggar aturan jam malam dengan balapan liar. Menurut Truno, orang yang bersangkutan bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang tentang Ketertiban Umum. "Bagi yang melanggar aturan jam malam atau kemudian melakukan kebut-kebutan, kami bisa menerapkan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Ketertiban Umum," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, penerapan PSBB latar belakangnya sudah jelas. Ada kajian secara epidemiologi tentang peningkatan jumlah penularan Covid-19, PDP, dan ODP. Hal itu sudah ditetapkan dalam Pergub, Perwali, dan Perbup. Tujuan PSBB tidak lain untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19. Karena itu, sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Polisi dan TNI akan menjalankan perannya.

"Penegak hukum atau aparatur di 19 check point di Surabaya, 13 check point di Gresik, dan 20 check point di Sidoarjo akan melakukan tindakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, pada tiga hari pertama, penerapan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, sifatnya masih sosialisasi. Maka petugas masih menolerir sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Masih banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan masker. Selain itu ada juga mereka yang naik mobil duduk berdampingan tanpa ada jarak.

"Pada tiga hari pertama sampai 30 April nanti, kami masih akan menoleransi pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Tapi pada tahap selanjutnya, teguran dan tindakan, Polda Jatim dan TNI sudah diberi kewenangan untuk melakukan tindakan," kata Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement