Rabu 29 Apr 2020 05:50 WIB

Malang Raya Satu Suara Ajukan PSBB

Jika disetujui, Malang Raya akan belajar dari pengalaman Surabaya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Tiga pimpinan daerah Malang Raya mengadakan rapat bersama ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Selasa (28/4) malam.
Foto: Wilda Fizriyani
Tiga pimpinan daerah Malang Raya mengadakan rapat bersama ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Selasa (28/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketiga pimpinan daerah Malang Raya akhirnya memiliki persepsi sama dalam mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kesepahaman itu didapat dalam rapat bersama di Bakorwil III Jawa Timur (Jatim) di Malang, Selasa (28/4) malam.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto menyatakan, tujuan pertemuan tiga kepala daerah Malang Raya di Bakorwil untuk menyamakan persepsi pengusulan PSBB. Hasil ini nantinya akan dibawa ke dalam rapat bersama dengan Gubernur Jatim dan Forkopimda Malang Raya.

Baca Juga

"Andaikata itu misal PSBB disetujui, maka prosedurnya ada pengalaman kita di Surabaya Raya," ujar Benny di Bakorwil III Jatim di Kota Malang, Selasa malam (28/4).

Sebelumnya, ketiga pimpinan daerah Malang Raya sempat melakukan rapat serupa. Sayangnya, hanya Kota Malang yang mengajukan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pengajuan tersebut belum direspons karena Kota Malang diminta meninjau ulang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengetahui, pihak yang berwenang menentukan PSBB bukan provinsi tapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Akan tetapi daerah harus tetap berkoordinasi dengan Pemprov Jatim apabila hendak mengajukan PSBB. Terakhir, Kota Malang memang telah diminta bersinergi dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu agar PSBB lebih efektif pelaksanaannya.

Menurut Sutiaji, pelaksanaan PSBB di tiga daerah Malang Raya harus disusun bersama. Untuk itu, ketiganya melakukan rapat kembali membahas PSBB.  "Kenapa kami bertiga di sini? Karena tiga wilayah ini saya kira sudah erat hubungannya dan mobilisasi orang antara orang Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu ini menjadi satu kesatuan. Ini termasuk masalah bansos atau jaring pengaman yang lain," jelas Sutiaji.

Di kesempatan serupa, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengungkapkan kesepakatannya terkuat usulan PSBB. Pasalnya, Malang Raya merupakan satu kesatuan sehingga terdapat hal yang harus satu persepsi. Mobilisasi masyarakat di tiga daerah harus dibahas dan diatur bersama demi keefektifan PSBB.

"Jadi ketika apapun, ketika Kabupaten Malang dan Kota Malang sudah dianggap punya keharusan untuk PSBB, Kota Batu harus mendukung. Karena kalau tidak, nanti yang akan kena dampaknya Kota Batu sendiri," jelas Dewanti.

Kota Batu, kata Dewanti, sebenarnya telah melakukan pembatasan skala kecil. Dalam hal ini seperti larangan shalat Jumat dan penutupan usaha hotel dan vila. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Batu.

Persepsi sama ihwal usulan PSBB juga diutarakan Bupati Malang, M Sanusi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga telah menyiapkan hal-hal yang diperlukan termasuk jaring pengaman sosial. Sementara terdapat 769 ribu KK yang akan masuk dalam penerima bantuan sosial.

"Sementara pengamanan sosial dari dinas sosial sudah bergulir, namun belum semuanya, karena masih terikat dengan data yang lalu, tapi pada data berikutnya, Kabupaten diminta melalui surat yang ditandatangani Sekda Provinsi, Wakil gubernur untuk segera mendata warga yang belum menerima," ucap Sanusi.

Sebagai informasi, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Malang mencapai 16 orang per 28 April 2020. Sementara di Kabupaten Malang sebanyak 28 orang sedangkan Kota Batu tiga jiwa. Untuk jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang sebanyak 163 orang. Kabupaten Malang sebesar 155 jiwa sedangkan PDP Kota Batu 22 orang per 28 April 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement