Senin 27 Apr 2020 20:33 WIB

Pemudik Masuk Yogya Diminta Putar Balik

Kendaraan yang diminta putar balik didasarkan atas plat nomor kendaraan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi memeriksa sejumlah kendaraan yang ingin mudik diminta untuk putar balik. (ilustrasi)
Foto: Dok Polres Garut
Polisi memeriksa sejumlah kendaraan yang ingin mudik diminta untuk putar balik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memutuskan untuk menutup akses khusus bagi pemudik dengan meminta pemudik yang masuk ke DIY untuk putar balik. Kebijakan ini sudah dimulai sejak Ahad (26/4).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, pemudik yang harus putar balik yaitu dari wilayah yang sudah terkonfirmasi adanya penyebaran Covid-19, terutama dari zona merah. Untuk itu, kendaraan yang diminta putar balik ini didasarkan atas pelat nomor kendaraan.

Baca Juga

"Kita akan tetap melakukan tracing setiap kendaraan apakah ada riwayat perjalanan dari zona merah. Bisa dilakukan juga pemeriksaan KTP yang bersangkutan," kata Tavip, Senin (27/4).

Pemeriksaan dan pengawasan terhadap pemudik yang masuk ke DIY ini dilakukan di tiga wilayah perbatasan. Mulai dari Tempel, Sleman, perbatasan Prambanan dan di Kulon Progo.

Tavip menyebut, pemerintah pusat hanya memperbolehkan kendaraan untuk putar balik jika daerah tersebut sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, DIY sendiri hingga saat ini belum menerapkan PSBB dan masih berstatus tanggap darurat bencana Covid-19.

"Meskipun DIY belum menyandang status PSBB, segala upaya tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Untuk itu, perlu adanya payung hukum yang jelas sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan ini. Sebab, kata Tavip, ada beberapa pengendara yang tidak menerima kebijakan ini karena tidak adanya payung hukum yang jelas.

Pihaknya pun tengah berupaya mengeluarkan instruksi kepala Dishub DIY terkait kebijakan tersebut. Walaupun begitu, saat ini yang bisa digunakan untuk mendasari kebijakan tersebut yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY.

"Saya tengah berkoordinasi dengan Sleman dan Kulon Progo, ini kan kaitannya dengan otoritas protokol kesehatan. Kebijakan putar balik yang kami ambil kaitannya dengan itu," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement