Senin 27 Apr 2020 17:33 WIB

Viral Pemudik di Bagasi Bus, Polda Metro: Itu Hoaks

Beredar foto warga bersembunyi di bagasi bus demi menghindari pemeriksaan.

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan kabar viral tentang ada pemudik nekat bersembunyi di bagasi bus demi menghindari petugas adalah tidak benar alias hoaks.

"Jadi sudah pasti itu hoaks," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/4).

Sambodo mengatakan dirinya langsung bisa memastikan informasi tersebut adalah hoaks lantaran pihak kepolisian tidak memperbolehkan kendaraan jenis bus penumpang melintasi perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Jadi mau di bagasi, mau di mesin, enggak akan bisa, kan semua bus udah enggak boleh lewat," ujarnya.

Sambodo mengatakan kendaraan yang diizinkan melewati perbatasan Jabodetabek saat ini hanya truk pengangkut logistik dan BBM saja.

Selain dari kendaraan yang disebutkan sebelumnya, segala jenis kendaraan dipastikan tidak bisa diperbolehkan melintasi perbatasan Jabodetabek.

Sebelumnya, ada kabar viral masyarakat nekat mudik dengan cara bersembunyi di bagasi bus demi menghindari pemeriksaan polisi.

Unggahan di media sosial tersebut mengatakan masyarakat yang duduk di bagasi harus membayar uang sebesar Rp 450 ribu agar bisa mudik dengan cara menyelinap.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2020 untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian menggelar Operasi Ketupat Jaya 2020 dengan fokus melaksanakan kebijakan larangan mudik tersebut.

Pihak kepolisian kemudian mendirikan 18 pos pengamanan untuk menyekat akses dari dan menuju Jabodetabek.

Berikut titik-titik lokasi pos pantau cegah pemudik yang dibuat Polda Metro Jaya di jalan tol:

1. Pintu Tol Cikarang Barat.

2. Pintu Tol Bitung arah Tangerang.

Berikut titik pos pantau di jalur arteri:

Tangerang Kota:

1. Lipo Karawaci.

2. Batu Ceper.

3. Cileduk.

4. Kebon Nanas.

5. Jatiuwung.

Tangerang Selatan:

1. Puspitek.

2. Curug.

Depok:

1. Jalan Raya Bogor Cibinong.

2. Citayam.

Kota Bekasi:

1. Sumber Arta.

2. Bantar Gebang.

3. Cakung.

Kabupaten Bekasi:

1. Cibarusa.

2. Kedungwaringin.

3. Mojolangu

4. Kebayoran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement