Kamis 16 Apr 2020 19:52 WIB

Polri Sebut Kasus Kamtibmas Menurun Selama Wabah Corona

Kasus kamtibmas menurun sebanyak 4,32 persen selama wabah corona.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Hafil
Polri Sebut Kasus Kamtibmas Menurun Selama Wabah Corona. Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Polri Sebut Kasus Kamtibmas Menurun Selama Wabah Corona. Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri mengatakan terdapat penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memasuki minggu ke 15 di tengah wabah virus corona. Kasus kamtibmas menurun sebanyak 4,32 persen. Pihaknya juga terus mengawasi masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Berdasarkan data statistik seluruh indonesia bahwa pada hari minggu ke 14 ini sebelumnya ada 3.567 kasus. Lalu, pada minggu ke 15 menjadi 3.413 kasus. Artinya ada penurunan sebanyak 4,32 persen terhadap kasus kejahatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Kamis (16/4).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Polri mengantisipasi gangguang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Polri juga diminta memberikan detail pelaksanaan tugas dalam kondisi PSBB.

"Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi Covid-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik," kata Herman, Kamis (9/4).

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB. Herman menyebut kejelasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan. "Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement