Kamis 16 Apr 2020 06:04 WIB

Pengendara Langgar Aturan PSBB, Polisi Beri Blangko Teguran

Tidak ada tanda pengenal milik pelanggar, seperti SIM, STNK, maupun KTP yang disita.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mulai memberikan sanksi bagi para pengendara yang melanggar aturan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sanksi itu diberikan melalui blangko teguran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi hanya meminta para pelanggar untuk mengisi identitas pribadi dalam blangko teguran itu. Yusri memastikan tidak ada tanda pengenal milik pelanggar, seperti SIM, STNK, maupun KTP yang disita polisi.

Baca Juga

"Enggaklah. Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya mau sadar. Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan, untuk kepentingan masyarakat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Yusri menuturkan, dengan adanya blangko teguran itu, para pengendara dapat lebih mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menurut dia, jika ada pelanggar yang melawan saat ditegur, polisi tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. 

Para pengendara yang melanggar aturan PSBB dapat dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Kendati demikian, jelas Yusri, jalur hukum itu merupakan pilihan terakhir. Dia menyebut, polisi tetap mengedepankan teguran, sosialisasi, dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya pelaksaan PSBB guna menghentikan penyebaran virus corona.

"Opsi terakhir baru kita lakukan penindakan secara hukum. Selama orang mau nurut ketika ditegur, ya dikesampingkan lah denda itu," papar Yusri.

Seperti diketahui, aturan PSBB terhadap para pengendara kendaraan bermotor itu tertuang dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement