Kamis 16 Apr 2020 06:00 WIB

Papua Barat Butuh Dokter Spesialis dan Digaji Rp 50 Juta

Pemprov Papua Barat butuh lima dokter spesialis dan akan digaji Rp 50 juta per bulan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemprov Papua Barat butuh lima dokter spesialis dan akan digaji Rp 50 juta per bulan. Ilustrasi.
Foto: Antara
Pemprov Papua Barat butuh lima dokter spesialis dan akan digaji Rp 50 juta per bulan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat membutuhkan lima orang dokter spesialis. Pemprov siap memberikan gaji atau honor sebesar Rp 50 juta setiap orang per bulan.

Selain gaji, bagi lima dokter yang disiapkan untuk menangani pasien corona itu Pemprov juga akan memberikan kendaraan dinas serta penginapan selama bertugas di Papua Barat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan menyebutkan perekrutan sudah dibuka dan terbuka untuk para dokter spesialis di seluruh Indonesia.

Baca Juga

"Untuk dokter spesialis kita sangat butuh mengingat dokter di sini jumlahnya sangat terbatas sehingga kita buka lowongan juga sedang berkoordinasi dengan sejumlah universitas kedokteran di seluruh wilayah Indonesia," ucap Otto, Rabu (15/4).

Dinas Kesehatan, lanjut Otto, akan memperkuat seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Papua Barat. Penambahan tenaga dokter adalah salah satu upaya yang dilakukan agar rumah sakit lebih siap dalam menangani pasien.

Dokter spesialis yang dibutuhkan di provinsi ini yakni spesialis Paru (SpP) sebanyak dua orang dan spesialis anestesi, spesialis radiologi, serta spesialis patologi klinik masing-masing satu orang. "Untuk dokter spesialis paru, masing-masing akan kita tempatkan satu di Manokwari dan satu lagi di Sorong," imbuh Otto.

Otto mengutarakan, Papua Barat saat ini baru memiliki satu dokter spesialis paru yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni. Sedangkan satu dokter spesialis radiologi sedang menempuh pendidikan. Lima dokter spesialis tersebut akan dikontrak selama tiga bulan dan akan diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement