Rabu 15 Apr 2020 19:12 WIB

Banjarmasin Berikan Bebas Pajak Hotel dan Restoran

Bebas pajak diberikan selama tiga bulan, terhitung mulai April.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan pajak hotel, termasuk restoran dan tempat hiburan (Foto; ilustrasi hotel)
Foto: Antara/Noveradika
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan pajak hotel, termasuk restoran dan tempat hiburan (Foto; ilustrasi hotel)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan pajak hotel, termasuk restoran dan tempat hiburan. Bebas pajak tersebut akan diterapkan selama tiga bulan akibat sulitnya ekonomi di tengah pandemik virus COVID-19 di daerah tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, mengatakan, Pemkot memberi kebijakan meringankan beban usaha perhotelan menghadapi mewabahnya virus COVID-19. "Karenanya sudah diputuskan itu, terhitung dari April, Mei dan Juni," ujarnya, Rabu (15/4).

Baca Juga

Kebijakan ini akan dievaluasi lagi nantinya dengan melihat kondisi penyebaran virus Corona.  "Jika misalnya kondisinya masih seperti ini, bisa diperpanjang lagi nantinya," ucap Subhan.

Menurut dia, kebijakan ini merujuk pada surat permohonan yang dilayangkan para pengusaha perhotelan. Sebab, usaha mereka di masa pandemic virus COVID-19 ini menjadi terhenti.

"Memang musibah virus Corona ini membuat semuanya kacau, khususnya perekonomian secara keseluruhan, sehingga pemerintah kota memahami kondisi wajib pajak yang kesusahan," tuturnya.

Konsekuensinya, ungkap Subhan, tentunya pendapat asli daerah (PAD) pada tahun ini menjadi menurun drastis. Bahkan diperkirakan hampir 50 persen dari target tahun ini.

"Target PAD kita kan Rp 367 miliar, diperkirakan akan menjadi Rp 180 miliar aja lagi," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement