JIC Imbau Umat Peringati Malam Nisfu Syaban di Rumah

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 08 Apr 2020 12:03 WIB

JIC Imbau Umat Peringati Malam Nisfu Syaban di Rumah. Foto: ANTARA/Herry Murdy Hermawan JIC Imbau Umat Peringati Malam Nisfu Syaban di Rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Divisi Dakwah Jakarta Islamic Centre (JIC), Ustadz Maarif Fuadi mengimbau umat Islam memperingati malam Nisfu Sya'ban di rumahnya masing-masing dengan memperbanyak ibadah. Virus pandemi Covid-19 sudah semakin meluas khususnya di Jakarta, di mana hampir semua wilayah merupakan zona merah dengan penyebaran yang begitu cepat dan massif.

"Sebaiknya masyarakat mengikuti pemerintah karena ketaatan kepada pemerintah merupakan bagian dari kewajiban menjalankan agama. Bagaimana kita melaksanakan agama, sementara salah satu kewajiban yang diperintahkan agama tidak dilaksanakan," ujar Ustadz Maarif dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/4).

Baca Juga

Ustadz Maarif yang juga Sekretaris Umum MUI Kota Jakarta Timur mengatakan, menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan. Hal ini sesuai dengan kaidah darul mafaasid muqaddam ala jalbil mashalih.

"Terlebih, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan kerumunan," ucapnya.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan agar kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan tidak mengumpulkan orang banyak. "Itu sudah jelas sekali, seperti yang tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam

Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease," katanya.

Selain itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota juga akan berlaku hingga 14 hari ke depan setelah akan diterapkan pada 10 April. Dengan demikian, Anies Baswedan mengimbau masyarakat tidak berkerumun selama masa tersebut.

“Ada satu catatan penting, pada saat PSBB dilaksanakan, maka tak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tak diizinkan,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas apabila aturan terkait PSBB tidak dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan, patroli akan digiatkan untuk menindak masyarakat yang masih berkerumun.

Dalam penerapannya, PSBB tidak jauh berbeda dengan pembatasan yang sudah dilakukan sekarang. Mulai dari pembatasan  transportasi, kegiatan sekolah, perkantoran, dan acara keramaian juga harus dihentikan.