Kegiatan Malam Nisfu Sya'ban Diimbau Dilakukan di Rumah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 08 Apr 2020 11:56 WIB

Kegiatan Malam Nisfu Sya'ban Diimbau Dilakukan di Rumah. Foto: Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Kegiatan Malam Nisfu Sya'ban Diimbau Dilakukan di Rumah. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Divisi Dakwah Jakarta Islamic Centre (JIC), Ustaz Maarif Fuadi, mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan peringatan malam Nisyfu Sya'ban untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Imbauan ini keluar mengingat pandemi Covid-19 semakin meluas, khususnya di Jakarta. Hampir semua wilayah merupakan zona merah dengan penyebaran yang begitu cepat dan massif.

Baca Juga

"Sebaiknya masyarakat mengikuti pemerintah. Karena ketaatan kepada pemerintah merupakan bagian dari kewajiban menjalankan agama. Bagaimana kita melaksanakan agama, sementara salah satu kewajiban yang diperintahkan agama tidak dilaksanakan," kata Ustaz Maarif, dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (8/4).

Mengutip salah satu kaidah ushul fiqih, darul mafaasid muqaddam ala jalbil mashalih, Ustaz Maarif mengatakan menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan.

Terlebih, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan kerumunan.

Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan agar kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan tidak mengumpulkan orang banyak.

"Itu sudah jelas sekali, seperti yang tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19)," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Jakarta Timur ini.

Sementara itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota akan berlaku hingga 14 hari ke depan sejak diterapkan pada tanggal 10 April mendatang. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun selama masa tersebut.

Anies mengingatkan, saat PSBB dilaksanakan, tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tak diizinkan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas apabila aturan terkait PSBB tidak dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan, patroli akan digiatkan untuk menindak masyarakat yang masih berkerumun.

“Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/8) malam.

Anies menyebut upaya yang dilakukan bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua. Jika aturan ini ditaati, penyebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.

Dalam penerapannya, PSBB tidak jauh berbeda dengan pembatasan yang sudah dilakukan sekarang. Mulai dari pembatasan  transportsasi, kegiatan sekolah, perkantoran, dan acara keramaian sudah dihentikan.