Kamis 02 Apr 2020 17:16 WIB

Cegah Moral Hazard, BRI Telah Petakan Nasabah Akibat Corona

BRI berharap stimulus OJK mampu mendukung pertumbuhan industri perbankan

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyiapkan berbagai strategi bisnis di tengah pandemi virus corona. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Foto: Republika
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyiapkan berbagai strategi bisnis di tengah pandemi virus corona. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyiapkan berbagai strategi bisnis di tengah pandemi virus corona. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. 

Adapun isi POJK tersebut memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit pada industri perbankan. POJK tersebut juga harus diterapkan perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) dengan prinsip kehati-hatian untuk mencegah moral hazard.

Baca Juga

Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto mengatakan perseroan telah melakukan mapping atas daerah dan sektor ekonomi yang terdampak virus corona.

"Kami melakukan selective growth dan juga telah membuat sektor ekonomi prioritas sebagai upaya untuk tumbuh berkelanjutan," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (2/4).

Menurutnya secara keseluruhan kebijakan OJK telah membuat kebijakan internal yang mengakomodasi hal tersebut. Syarat relaksasi tidak hanya untuk debitur yang terdampak corona, namun juga usahanya masih memiliki prospek yang baik.

"Secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan," ucapnya.

Ke depan, BRI berharap stimulus tersebut mampu mendukung pertumbuhan industri perbankan dan bersamaan juga menjaga UMKM di tengah pandemi virus Covid-19. 

OJK telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Isinya memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit pada industri perbankan.

Restrukturisasi utang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak pandemi corona, tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar. Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement