Rabu 01 Apr 2020 15:36 WIB

Asosiasi UMKM: Implementasi Stimulus Pemerintah Simpang Siur

Pemerintah memberikan stimulus kepada UMKM berupa relaksasi cicilan kredit

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mengatasi dampak wabah corona terhadap perekonomian. Berbagai stimulus pun dikeluarkan supaya masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap dapat bertahan.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pemerintah memberikan kemudahan pembiayaan sekaligus menangguhkan kredit pelaku UMKM.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merincikan, stimulus tersebut diberikan ke debitur UMKM lewat penilaian kualitas kredit sampai Rp 10 miliar berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan tersebut bagus. Hanya saja implementasi masih simpang siur.

"Terutama pada institusi di luar kontrol pemerintah. Misalnya leasing yang masih saja bekerja seperti biasa," ujar Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id pada Rabu (1/4).

Menurutnya, berbagai stimulus tersebut belum berlaku secara menyeluruh. "Memang masih tebang pilih. Misal mengenai pembebasan pembayaran listrik, hanya kepada usaha mikro, tidak sampai kepada (pengusaha) kecil dan menengah," tutur dia.

Bagi Ikhsan, beragam stimulus yang telah dikeluarkan tidak cukup untuk membuat UMKM bertahan di tengah penyebaran Covid-19 atau virus corona. Sebab yang dibutuhkan pelaku usaha adalah iklim usaha sehat dan kondusif.

"Jika seperti saat ini, keadaannya tidak sehat. Tidak kondusif pula," kata Ikhsan.

Sebelumnya, setelah Perppu atas aturan lama terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan ditandatangani, Presiden Joko Widodo mengatakan, total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement