REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jamaah haji reguler.
Perpanjangan waktu ini dimaksudkan agar para calon jamaah haji dapat memiliki kesempatan yang lebih lapang. Dengan begitu, antrean tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
“Saat
Baca Selengkapnya di ihram.co.id