Selasa 24 Mar 2020 13:27 WIB

Kemenag Dukung Fatwa untuk Tenaga Medis Covid-19

Kemenag mendukung MUI untuk terbitkan fatwa terkait Covid-19, seperti usulan Wapres.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
(Kemenag Dukung Fatwa untuk Tenaga Medis Covid-19) Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
(Kemenag Dukung Fatwa untuk Tenaga Medis Covid-19) Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan dukungannya terhadap beberapa fatwa yang diusulkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin. Menurut dia, ada baiknya fatwa itu segera diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Komisi Fatwa MUI Pusat sekarang sedang menggodog dua fatwa tersebut," kata KH Zainut melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (24/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dua fatwa yang dimaksud Wapres di antaranya berkaitan dengan pengurusan terhadap jenazah penderita Covid-19. Fatwa lainnya diperuntukkan bagi para tenaga medis yang menangani Covid-19. Sebagai contoh, Muslim yang menjadi tenaga medis tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum. Sebab, mereka diharuskan untuk selalu mengenakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) kala bertugas berjam-jam lamanya.

Zainut berharap, dalam waktu dekat fatwa yang diusulkan Wapres itu sudah selesai dan segera diterbitkan. Sebab, kedua fatwa itu memang diperlukan dalam kondisi darurat Covid-19.

 

Fatwa-fatwa itu dapat menjadi panduan bagi para tenaga medis dalam melaksanakan kewajiban ibadah, semisal shalat fardhu atau mengurus jenazah korban Covid-19.

"Mendukung fatwa tersebut untuk segera diterbitkan, fatwa tersebut bukan hanya penting untuk tenaga medis saja tetapi juga untuk memberikan panduan kepada pemerintah dan umat Islam pada umumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Wapres mengajukan dua fatwa ke Komisi Fatwa MUI terkait dengan wabah virus corona atau Covid-19. MUI sendiri telah mengeluarkan maklumat dalam surat nomor 14 tahun 2020.

Pada poin ketujuh surat tersebut, disebutkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis. Pengurusan jenazah itu juga mesti dilakukan pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Untuk menshalatkan dan menguburkan jenazah Muslim yang sebelumnya mengidap Covid-19, MUi menjelaskan, proses itu dilakukan sebagaimana biasa. Akan tetapi, proses itu mesti tetap menjaga agar tidak ada yang terpapar Covid-19.

Pengurusan jenazah Covid-19 dalam fatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement