Kamis 19 Mar 2020 11:37 WIB

DPR Minta Acara Keagamaan dengan Massa Besar Ditunda

Acara keagamaan dengan massa besar diharap ditunda untuk cegah corona.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
DPR Minta Acara Keagamaan dengan Massa Besar Ditunda. Foto: Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)(Antara/M Agung Rajasa)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
DPR Minta Acara Keagamaan dengan Massa Besar Ditunda. Foto: Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)(Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII (Agama) Ace Hasan Syadzily berharap agar seluruh acara keagamaan yang melibatkan massa dalam jumlah besar agar ditunda.

"Saya berharap, apapun acara keagamaan yang melibatkan massa, sebaiknya ditunda. Kita semua harus mematuhi himbauan agar kita bekerja, belajar dan beribadah di rumah," kata Ace saat dihubungi, Kamis (19/3).

Baca Juga

Hal ini disampaikan Ace terkait pembatalan Ijtima Dunia 2020 Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan dan tetap berlangsungnya  acara penahbisan Mgr Siprianus Hormat sebagai Uskup Ruteng.

Ace menilai, pembatalan acara merupakan langkah yang seharusnya ditempuh Pemerintah. Untuk Ijtima Dunia 2020, ia berharap pemerintah Indonesia segera memulangkan para peserta ijtima’ dunia dari WNA.

"Kita tidak boleh mengulang peristiwa Tabligh Akbar yang berlangsung di Malaysia beberapa saat yang lalu yang banyak menularkan Covid 19," ujarnya.

Ace menekankan, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas kepada pihak-pihak yang tidak mengindahkan upaya kita melawan persebaran Covid 19 ini dengan social distincing ini.Ia mengatakan, siapapun berhak untuk menyelenggarakan kegiatan apapun, apalagi acara keagamaan.

"Tapi acara tersebut berpotensi merugikan orang lain. Di saat semua pihak gencar-gencarnya melakukan social distancing, eh ada pihak yg secara sengaja menyelenggarakan acara besar!" kata Ace.

Politikus Golkar ini pun mencontohkan NU dan Muhammadiyah, dua Ormas keagaman terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Keduanya  telah menunda agenda besar kedua organisasi yang teramat penting, Munas NU dan Muktamar Muhammadiyah.

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang beribadah di rumah, termasuk sholat Jumat. Fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus Corona.

"Kita pegang prinsip qaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih menghindari kerusakan diutamakan daripada kemashalatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Jangan membiarkan diri kita dan orang lain tertular virus Covid-19 ini," jelas Ace.

Cara dan sikap kita yang menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana Fatwa MUI ini merupakan bentuk kontribusi untuk melawan Covid 19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia.

Ia menambahkan, masyarakat agar jangan panik menghadapi Covid-19 ini. Namun, masyarakat tetap diminta produktif dengan social distancing. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement