Rabu 18 Mar 2020 11:22 WIB

Raja Yordania Rilis Dekrit Keadaan Darurat Virus Corona

Dekrit memungkinkan Yordania memberlakukan jam malam dan menutup bisnis karena corona

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Raja Abdullah dari Yordania
Foto: AP Photo/Francois Mori
Raja Abdullah dari Yordania

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Raja Yordania, Abdullah telah menyetujui undang-undang pertahanan nasional yang memberikan pemerintah kewenangan untuk menyatakan keadaan darurat atas wabah virus corona. Keputusan kerajaan yang dikeluarkan pada Selasa (17/3) memungkinkan Perdana Menteri Omar al Razzaz memberlakukan jam malam, menutup bisnis, dan membatasi pergerakan masyarakat.

Sebelumnya, undang-undang tersebut ditegakkan untuk kondisi perang dan bencana. Kerajaan menyatakan, undang-undang akan dilaksanakan dengan tidak menghalangi kebebasan sipil dan politik warga Yordania. Selain itu, melindungi kebebasan publik dan kebebasan berbicara.

Baca Juga

"Kesehatan warga Yordania adalah yang paling utama di atas hal lainnya," ujar keputusan kerajaan.

Pekan lalu, Yordania mengumumkan lockdown dan memerintahkan semua warga untuk tinggal di rumah. Pemerintah melarang perjalanan antarprovinsi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah mengumumkan penutupan semua lembaga pemerintah, kecuali rumah sakit mulai Rabu. Selain itu, perusahaan swasta juga diminta untuk menutup kantor mereka dan memulangkan karyawan termasuk menutup mal. Namun, toko bahan makanan serta apotek tetap diizinkan buka. Pasukan militer telah dikerahkan di sekitar ibu kota Amman dan jalan raya antar provinsi.

Kepala administrasi makanan dan obat-obatan Yordania, Hayel Obeidat mengatakan kepada Aljazirah bahwa dia telah menginstruksikan seluruh apotek untuk memberikan obat gratis kepada pasien. Dalam beberapa minggu terakhir, Kementerian Kesehatan Yordania telah berupaya memerintahkan warga yang terinfeksi virus corona untuk karantina. Namun perintah itu diabaikan, bahkan beberapa orang mengkritiknya melalui media sosial.

Para ahli mengatakan, pemerintah harus menggunakan hukum darurat karena warga Yordania tidak bekerja sama dengan pemerintah dan tidak menganggap serius penyebaran wabah virus corona. Seorang hukum publik di Universitas Yordania, Laith Nasrawin menyetujui perintah undang-undang yang dikeluarkan oleh kerajaan.

"Undang-undang ini diperlukan karena penyebaran virus korona di negara itu dan karena masyarakat tidak benar-benar menganggapnya sesuai perintah pemerintah," kata Nasrawin.

Seorang profesor hukum internasional di Universitas Yordania, Ibrahim Aljazy mengatakan, Yordania membutuhkan undang-undang tersebut pada saat krisis kesehatan seperti sekarang. Sebab, penyebaran wabah virus corona semakin mengkhawatirkan.

"Kami berurusan dengan keadaan khusus karena penyebaran pandemi," ujar Aljazy.

Pada Selasa lalu, pemerintah melarang semua perjalanan masuk dan keluar dari Yordania. Termasuk menutup penyeberangan perbatasan darat dan laut dengan Suriah, Mesir, Irak, Israel, dan Palestina, serta menangguhkan semua penerbangan masuk dan keluar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement