REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA--Orang yang sedang thawaf baik itu thawaf sunnah, qudum, umroh, ataupun ifadah jika berhadast saat thawafnya maka harus keluar dan mengambil wudhu lagi. Tapi apakah harus mengulang kembali thawafnya dari hitungan awal atau melanjutkan hitungan sejak batalnya?Firman Arifandi dalam bukunya "Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan" menjelaskan, dalam
Baca Selengkapnya di ihram.co.id