Rabu 18 Mar 2020 00:27 WIB

Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Satgas Pangan Polri terbitkan edaran pembatasan penjualan sembako.

Toko Sembako di pasar tradisional. Satgas Pangan Polri terbitkan edaran pembatasan penjualan sembako.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Toko Sembako di pasar tradisional. Satgas Pangan Polri terbitkan edaran pembatasan penjualan sembako.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas pangan Polri telah menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan sembako ke masyarakat. Polri berharap tidak ada pedagang yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menuai keuntungan yang tak wajar.

Kepala satgas pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, kebijakan pembatasan dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan.

Baca Juga

"Tidak usah panik, biasa saja. Tidak perlu borong-borong belanja. Stok pangan tersedia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).

Daniel meyakini hingga kini belum ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga pangan. Kalau ada, pihaknya akan menindak.

Menurut Daniel, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan saat ini terjadi karena naiknya permintaan dari konsumen. Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembeliannya di antaranya beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.

"Teori ekonomi kan makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya," kata mantan wakil direktur tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement