Selasa 17 Mar 2020 20:04 WIB

Ada Virus Corona, Mahfud: Pilkada Sesuai Rencana

Segala persiapan Pilkada berjalan seperti biasa.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tak berubah. Semua persiapan terkait Pilkada 2020 berjalan seperti biasa di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) saat ini.

"Tidak ada perubahan rencana, jadi jadwal Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal seperti biasa," jelas Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, segala persiapan baik itu teknis operasional, persiapan politis, persiapan keamanan dan hukumnya, berjalan seperti biasa. Ia meminta publik untuk tak mengembangkan spekulasi akan ada penundaan Pilkada Serentak.

"Apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada rencana perubahan itu," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang penetapan masa darurat penanganan penyebaran virus corona di Indoensia. Berdasarkan surat yang ditandantangani Kepala BNPB, status masa darurat tanggap corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari," bunyi surat BNPB yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (17/3).

Perpanjangan status masa darurat dilakukan mengingat penyebaran virus corona semakin meluas. Hal tersebut juga telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Dalam surat keputusan kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020 juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Ketentuan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Surat itu juga disampikan kepada sejumlah kementerian dan Sekretaris Kabinet pemerintahan Preisden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement