Sabtu , 12 Dec 2015, 02:00 WIB

Percepat Distribusi, Durasi Karantina Sapi Dipangkas

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengupayakan durasi karantina sapi dipersingkat agar durasi distribusi bisa dipangkas.

Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini memaparkan, untuk distribusi ternak dan daging impor, dilakukan pemangkasan waktu karantina dari dua bulan menjadi hanya sepekan saja. Hal tersebut berdasarkan amanat Permentan 12/2015.

"Produk yang datang harus dilengkapi sertifikasi bilateralnya dengan menggunakan sertifikasi elektronik," kata dia di sela-sela acara penyambutan kedatangan perdana kapal pengangkut ternak KM Camara Nusantara 1 di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok Jalan Pelabuhan Raya No 107 Jakarta Utara, Jumat (11/12).

Pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan penggolongan karantina dengan durasi lebih singkat. Yakni untuk ternak kategori berisiko rendah hanya satu hari, untuk yang risiko sedang selama 1-3 hari sementara karantina ternak berisiko tinggi diagendakan selesai sekitar tiga hari lebih sedikit.

Percepatan karantina ternak impor dapat dilakukan tanpa melubangi proteksi produk dari serangan penyakit. Penjagaan keamanan tetap ketat, karena produk sebelumnya sudah dianalisis keamanan dan kesehatannya di negara asal.

"Itu sudah berlangsung sehingga produk impor yang sudah membawa sertifikat yang sudah diaudit karantina Indonesia tidak perlu lagi diperiksa fisik di pelabuhan," tuturnya. Peringkasan proses karantina sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu.

Peringkasan karantina juga telah diatur untuk pengiriman ternak antarpulau, sebagaimana dilaksanakan oleh kapal ternak berkapasitas jumbo Camara Nusantara I. Pada 16 November Badan Karantina Pertanian telah menggulirkan surat keputusan barantan tata cara tindakan karantina untuk sapi potong antar area.

Isi surat tersebut, pelaksanaan karantina dilakukan sekali di tempat asalnya. Sehingga tidak perlu lagi diperiksa di tempat tujuan. "Sudah ada analisis risiko di asal dengan di DKI, sehingga tidak perlu dikhawatirkan keamanannya," kata dia. "Proesnya, dari tujuh hari di lapangan karena karantina, menjadi satu hari saja," tuturnya.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan