Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Jateng Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp 1,6 M

Jumat 30 Aug 2019 14:54 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp 16 milar, Kamis (29/8).

Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp 16 milar, Kamis (29/8).

Foto: Bea cukai
Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp 16 milar, Kamis (29/8). Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY, Parjiya, mengungkapkan operasi ini merupakan operasi gempur yang memang dari pertengahan tahun sudah menargetkan penurunan rokok ilegal secara nasional. 

Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok yang diduga ilegal.

Baca Juga

“Ini merupakan hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara," ungkap Parjiya.

Parjiya kemudian menceritakan kronologi penangkapan dan kerugian yang diakibatkan apabila rokok ilegal ini beredar di masyarakat. Keberhasilan penindakan ini juga merupakan buah sinergi dengan Pemprov Jateng dan Aparat Penegak Hukum seperti Pomdam IV Diponegoro.

“Kerugian yang diakibatkan oleh rokok illegal itu banyak sekali. Kalau rokok ilegal ini berhasil beredar, Pemerintah Pusat akan rugi karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai.  Pemda juga rugi karena pajak rokok yang menjadi haknya juga hilang,” kata Parjiya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2.328.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk. Total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp 1.664.520.000.

Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai. Parjiya menambahkan bahwa barang bukti hasil penindakan dan para pelaku saat ini diamankan ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Menteri Keuangan untuk menekan terus peredaran rokok ilegal hingga 3 persen pada tahun ini,” ucap Parjiya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler