Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Jambi Sita 4,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa 13 Jun 2017 16:56 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Jambi sita 4,8 juta rokok ilegal

Bea Cukai Jambi sita 4,8 juta rokok ilegal

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai terus berupaya mencegah beredarnya barang-barang ilegal. Di tahun 2017 ini, Bea Cukai juga memperketat terhadap pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, salah satunya adalah dengan menggelar Operasi Patuh Ampadan I. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menjaga fair trade terhadap para pengusaha yang patuh membayar cukai.

Kali ini Bea Cukai Jambi merilis beberapa hasil penindakan dari Operasi Patuh Ampadan I pada konferensi pers yang diadakan Jumat (9/6). Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, mengungkapkan Bea Cukai Jambi telah menggelar Operasi Patuh Ampadan I di empat lokasi dari tanggal 15 Mei hingga 8 Juni 2017.

“Operasi ini tak lepas dari bantuan masyarakat yang juga memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai, di antaranya adanya gudang dan maraknya beredar rokok ilegal di daerah Rimbo Bujang,” kata Priyono.

Dari operasi kali ini, Bea Cukai Jambi berhasil menyita 4.876.200 batang rokok ilegal yang ditaksir bernilai mencapai Rp 1,2 miliar. “Dari operasi tersebut Bea Cukai berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar,” ujar Priyono.

Sepanjang tahun 2017, Bea Cukai Jambi telah melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,9 miliar dan telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Penindakan-penindakan tersebut juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai Jambi dengan kepolisian, kejaksanaan, TNI, dan pemerintah daerah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler