Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 120 Ton Rotan

Selasa 13 Jun 2017 13:32 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Pekerja menjemur rotan mentah sebelum dijual di tempat pengolahan rotan setengah jadi, Desa Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (7/8).

Pekerja menjemur rotan mentah sebelum dijual di tempat pengolahan rotan setengah jadi, Desa Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (7/8).

Foto: Antara/Irwansyah Putra

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapal Patroli Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat BC 8005 menggagalkan penyeludupan rotan sebanyak 120 ton yang di muat dalam KM Anugrah Maulana II GT 88. Terungkapnya upaya penyeludupan rotan tersebut, saat tim melaksanakan patroli laut di perairan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (6/6).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Saipullah Nasution menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi, bahwa ada KM bermuatan rotan yang diduga menuju Sibu, Malaysia. Mendapat informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, dan ternyata benar ada aktivitas penyeludupan rotan tersebut.

"Rotan tersebut sebanyak 2.800 bundel atau 120 ton, berasal dari Kumai, yang akan diseludupkan ke Sibu, Malaysia," ungkapnya.

Dalam melakukan aktivitasnya tersangka AJ yakni nakhoda KM Anugrah Maulana II dan sembilan anak buah kapalnya, berusaha mengelabui petugas dengan menutup semua muatan rotan tersebut dengan terpal, sehingga muatannya tidak kelihatan. Menurut dia, komoditas rotan mentah, bakalan, rotan setengah jadi, merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sesuai Permendag No.35/2011 mengatur tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka AJ, aktivitas menyeludupkan rotan tersebut sudah yang kedua kali dia lakukan," ujarnya.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan yaitu melanggar pasal 102A huruf (a), dan pasal 102A huruf (e), UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17/2006, yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Hingga saat ini, kami terus melakukan penyidikan, dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Saipullah.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler