Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Bea Cukai Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Ilegal

Jumat 03 Mar 2017 12:21 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Aceh mengamankan 30 ton bawang ilegal.

Bea Cukai Aceh mengamankan 30 ton bawang ilegal.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Jalur perairan Aceh merupakan daerah rawan penyelundupan barang-barang ilegal. Pengawasan pada jalur tersebut harus dilakukan secara terus-menerus. Seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh, hanya berselang seminggu dari penangkapan kapal motor KM Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton bawang merah ilegal, kali ini Bea Cukai Belawan kembali menangkap kapal motor KM Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton bawang merah ilegal pada Selasa (28/2).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan bawang kali ini diawali saat Kapal Patroli BC 20002 yang dipimpin oleh Irsya Karimona mendeteksi keberadaan KM Jasa Ibu GT.20 yang disinyalir membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang.

"Petugas patroli kemudian memerintahkan awak kapal tersebut berhenti,” ujar dia, melalui siaran pers.

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Belasan Ton Bawang

Rusman menambahkan saat dilakukan penangkapan, nahkoda berinsial J bersama 4 orang anak buah kapal berinsial R, S, R, dan T mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 20002, akhirnya KM. JASA IBU berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan KM. Jasa Ibu mengangkut sekitar 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand,” kata Rusman.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. JASA IBU dan 30 (tiga puluh) ton bawang merah ilegal, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler