Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Selundupkan Sabu, Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Jumat 03 Mar 2017 09:47 WIB

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti sabu-sabu

Barang bukti sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Seorang pria asal Aceh diringkus di bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Dia ditangkap karena kedapatan menyelundupkan 256 gram sabu asal Malaysia di dalam tasnya  

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan, tersangka berinisial MN (26). Dia diringkus saat baru tiba pada Selasa (28/2).

"Dia merupakan penumpang pesawat Air Asia AK 396 dari Kuala Lumpur," kata Zaky, Kamis (2/3).

Zaky menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas Bea dan Cukai melihat seorang pria mencurigakan di bandara Kualanamu. Pria itu merupakan penumpang yang baru tiba di bandara internasional tersebut.

Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan serbuk putih diduga sabu di dalam barang bawaannya.

"Setelah kita periksa, ditemukan sabu seberat 256 gram yang disembunyikan di dalam tasnya," ujar dia.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial MS yang berada di Malaysia. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan oleh Polda Sumut. Polisi masih menelusuri kemungkinan pelaku narkoba lain.

Sehari sebelumnya, petugas juga menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MAB (40). Dia diringkus di bandara Kualanamu setelah ketahuan membawa 74 butir Alprazolam yang merupakan jenis psikotropika Golongan IV.

"Pelaku yang merupakan penumpang Air Asia QZ 103 dari Malaysia itu mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi," kata Zaky.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler