Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Tito: Pelanggaran Prokes di Kampanye Pilkada tak Signifikan

Selasa 08 Dec 2020 23:09 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang.

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang.

Foto: ANTARA//Basri Marzuki
Pelanggaran prokes sebesar 2,2 persen dari 70 ribu lebih kegiatan kampanye pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, terjadi pelanggaran pemilihan termasuk aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebanyak 2,2 persen dari 70 ribu lebih kegiatan kampanye tatap muka. Menurut dia, jumlah pelanggaran ini tak terlalu signifikan.

"Kita melihat bahwa meskipun 2,2 persen terjadi pelanggaran protokol, namun kita melihat tidak terlalu signifikan. Kita tidak ingin menyepelekan angka 2,2 persen," ujar Tito dalam keterangan persnya, Selasa (8/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang masih memperbolehkan kampanye dengan metode tatap muka saat pilkada digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, peserta yang hadir dalam kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas maksimal 50 orang dan harus mematuhi protokol kesehatan setidaknya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Kampanye telah berlangsung selama 71 hari mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Sebanyak 2,2 persen pelanggaran yang ia sebutkan merupakan pelanggaran ketentuan Peraturan KPU, Undang-Undang tentang Pilkada, maupun pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap 10 hari kampanye terakhir, kegiatan kampanye tatap muka meningkat hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya. Selama 10 hari ketujuh kampanye (25 November-4 Desember), kegiatan tatap muka terjadi sebanyak 32.446 kegiatan.

Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yang terdapat 18.025 kegiatan. Dari total kegiatan kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, setidaknya terdapat 458 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jumlah kampanye tatap muka cenderung meningkat setiap 10 hari, yang diikuti peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatannya. Dalam 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober), jumlah kampanye tatap muka sebanyak 9.189 kegiatan dengan pelanggaran 237 kasus.

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Jumlah ini meningkat pada 10 hari kedua masa kampanye (6-15 Oktober) menjadi 16.468 kegiatan dengan pelanggaran 375 kasus. Jumlah kampanye tatap muka sempat menurun di 10 hari ketiga (16-25 Oktober) menjadi 13.646 dan diikuti penurunan jumlah pelanggaran yakni 306 kasus.

Namun, kampanye tatap muka kembali meningkat pada 10 hari keempat (26 Oktober-4 November) yaitu 16.754 kegiatan dengan 397 pelanggaran protokol kesehatan. Data 10 hari kelima (5-14 November) menunjukkan jumlah kampanye tatap muka dan pelanggaran protokol kesehatan meningkat menjadi 17.738 kegiatan dan 438 kasus pelanggaran.

Meskipun, pada 10 hari keenam kampanye tatap muka bertambah, pelanggaran protokol kesehatannya menurun menjadi 373 kasus. Namun akhirnya, jumlah kegiatan kampanye tatap muka dan pelanggaran protokol kesehatan melonjak pada 10 hari ketujuh.

Jika diakumulasikan, jumlah kampanye tatap muka yang telah diselenggarakan peserta Pilkada 2020 sebanyak 124.266 kegiatan. Dari jumlah ini, Bawaslu menemukan 2.584 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler